MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tonasa tahun 2021-2027 disusun dengan maksud yaitu :
1. Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDesa dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan diatasnya.
2. Menyediakan tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur/bidang didalam pemerintahan desa, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan desa tahunan.
3. Menjabarkan gambaran tentang kondisi desa sekarang dalam konstelasi kecamatan dan kabupaten. Sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurung waktu enam tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
4. Memudahkan seluruh jajaran pemerintahan desa, BPD dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
5. Memudahkan jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurung waktu enam tahun.
6. Sebagai masukan bagi RPJM unit pemerintahan yang lebih tinggi yaitu kecamatan dan kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tonasa tahun 2021-2027 disusun dengan tujuan sebagai berikut:
a. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat.
b. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa.
C. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa.
d. Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa.