LATAR BELAKANG
LATAR BELAKANG
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai masyarakat hukum Desa perlu untuk selalu perlu untuk bagaimana memikirkan bagaimana kondisi desanya dimasa yang akan datang sehingga desa tersebut tambah maju
Untuk mewujudkan harapan tersebut berdasarkan sumber daya potensi dan masalah yang dimiliki maka Desa perlu menyusun Rencana, suatu perencanaan pembangunan akan tepat sasaran, terlaksana dengan baik dan dimanfaatkan hasilnya apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. untuk memungkinkan hal itu terjadi di Desa, maka masyarakat perlu dilibatkan langsung dalam penyususunan rencana. Penyusunan rencana ini dimulai dari pengkajian keadaan Desa. Pengelompokan dan penentuan peringkat masalah, penetuan tindakan berupa pengkajian tindakan pemecahan masalah dan penentuan tindakan dan perumusan rencana mengenai kegiatan proyek yang akan dilaksanakan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Pemerintah Desa/lembaga (Renstra Pemdes) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam menyusun/menyesuaikan Rencana Pembangunan Desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan Nasional.
Untuk pelaksanaan lebih lanjut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) ditetapkan dengan peraturan desa dan merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dimana dalam penyusunannya mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan selanjutnya dijadikan sebagai sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tonasa tahun 2021 2027, yang ditetapkan dalam Peraturan Desa adalah Dokumen Induk dari Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Desa memuat penjabaran Visi dan Misi, rencana penyelenggaraan pemerintahan, arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, arah kebijakan keuangan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, didasarkan pada kondisi dan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada, permasalahan yang terjadi di masyarakat, kebutuhan pembangunan desa dan Aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di desa.